MEMPERINGATI HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA, DINKES PAYAKUMBUH DAN SATPOL PP TERTIBKAN IKLAN ROKOK DI PAYAKUMBUH
[SENIN-31 MEI 2021] Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh bersama dengan SATPOL PP melakukan penertiban iklan rokok dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei. Penertiban ini dilakukan ke sejumlah warung, toko dan kafe yang ada di kota Payakumbuh.
Kegiatan tersebut bukan hanya dilaksanakan pada hari peringatan tanpa tembakau saja, namun juga dilakukan pada hari-hari biasa. Karena adanya larangan pemasangan iklan rokok yang diatur dalam perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015.
0 Comments