TIDAK PERLU PAKAI HAZMAT, PEMAKAMAN JENAZAH COVID 19 CUKUP MEMAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN

Published by Dinas Kesehatan on

Ada beberapa perubahan terkait tata cara pelaksanaan pemakaman jenazah terinfeksi Covid 19, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam revisi 5 Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 melalui kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jenazah terinfeksi Covid 19 dapat diproses dengan layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya masing-masing. Dengan syarat petugas atau keluarga yang melakukan kontak secara langsung dengan jenazah wajib menggunakan APD yang sesuai dan membatasi jumlah.

Jenazah yang telah dilakukan pemulasaraan dirumah sakit, dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan ditutup dengan erat. Penguburan dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa membuka peti, plastik, ataupun kain kafan.

Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit atau dinas Pertamanan. Artinya, keluarga maupun masyarakat dapat membantu proses pemakaman asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan menggunakan masker bedah dan sarung tangan yang tebal. Tidak perlu lagi menggunakan hazmat atau alat pelindung lainnya. Alat pelindung yang telah di gunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemakaman jenazah dapat dilakukan di pemakaman umum. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak aman minimal 2 meter dan tetap memakai masker. Pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid 19, tidak dibolehkan hadir ke pemakaman.


1 Comment

Dede ahmar · July 27, 2021 at 2:47 am

Ok untuk saya kalo itu keputusan tapi bagai mana tanggapan masyarakat ., mungkin😇😇

Leave a Reply to Dede ahmar Cancel reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *