PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN UMOT

Dokumentasi standar pelayanan di kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Izin Operasional
  2. NIB    
  3. Foto copy KTP
  4. Surat Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian    
  5. Foto Copy Ijazah Apoteker  
  6. Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker  

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan dan Melengkapi Persyaratan ke DMP-TSP   
  2. Tim Teknis Kota Payakumbuh Melakukan Pemeriksaan Lapangan  
  3. Tim DMP-TSP Mengirimkan Persyaratan Rekomendasi Penerbitan Izin IRTP ke Dinas Kesehatan      
  4. Tim Teknis Dinas Kesehatan Melakukan Pemeriksaan Lapangan
  5. Kepala Dinas Mengeluarkan dan Menandatangani Rekomendasi Izin UMOT    

JANGKA WAKTU PELAYANAN 5 HARI KERJA

BIAYA/TARIF GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

PRODUK LAYANAN Surat Rekomendasi Izin UMOT

PENGELOLAAN & PENGADUAN e-m@il : dinkespayakumbuh@yahoo.co.id   Telp./Faks : (0752) 796688   SMS : 082169105985