PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy sertifikat pelatihan
- Denah lokasi dan denah ruangan
- Foto copy surat izin tempat usaha
- Surat keterangan berbadan sehat
- Surat izin lama asli untuk izin yang diperpanjang
MEKANISME/PROSEDUR
- Pemohon Mengajukan Pemohonan dan Melengkapi Persyaratan ke DMP-TSP
- Tim Teknis Kota Payakumbuh Melakukan Pemeriksaan Lapangan
- Tim DMP-TSP Mengirimkan Persyaratan Rekomendasi Penerbitan Izin IRT-P ke Dinas Kesehatan
- Tim Teknis Dinas Kesehatan Melakukan Pemeriksaan Lapangan
- Kepala Dinas Mengeluarkan dan Menandatangani Rekomendasi Izin IRT-P
JANGKA WAKTU PELAYANAN 5 HARI KERJA
BIAYA/TARIF GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)
PRODUK LAYANAN Surat Rekomendasi Izin IRTP
PENGELOLAAN & PENGADUAN e-m@il : dinkespayakumbuh@yahoo.co.id Telp./Faks : (0752) 796688 SMS : 082169105985