PENERBITAN REKOMENDASI SURAT IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP)

Dokumentasi standar pelayanan di kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Foto copy KTP pemohon   
  2. Foto copy sertifikat pelatihan  
  3. Denah lokasi dan denah ruangan   
  4. Foto copy surat izin tempat usaha
  5.  Surat keterangan berbadan sehat
  6. Surat izin lama asli untuk izin yang diperpanjang    

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon Mengajukan Pemohonan dan Melengkapi Persyaratan ke DMP-TSP 
  2. Tim Teknis Kota Payakumbuh Melakukan Pemeriksaan Lapangan
  3. Tim DMP-TSP Mengirimkan Persyaratan Rekomendasi Penerbitan Izin IRT-P ke Dinas Kesehatan
  4. Tim Teknis Dinas Kesehatan Melakukan Pemeriksaan Lapangan 
  5. Kepala Dinas Mengeluarkan dan Menandatangani Rekomendasi Izin IRT-P

JANGKA WAKTU PELAYANAN 5 HARI KERJA

BIAYA/TARIF GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

PRODUK LAYANAN Surat Rekomendasi Izin IRTP

PENGELOLAAN & PENGADUAN e-m@il : dinkespayakumbuh@yahoo.co.id Telp./Faks : (0752) 796688 SMS : 082169105985