Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh mempunyai tugas pokok membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehata

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya